Jenis Usaha Ekonomi yang Dikelola Sendiri ataupun Kelompok
1. Jenis Usaha Ekonomi yang Dikelola Sendiri
Usaha yang dikelola sendiri disebut usaha perorangan. Usaha ekonomi ini memiliki modal terbatas dan biasanya dikelola secara sederhana.
Contoh usaha ekonomi perorangan sebagai berikut.
a. Usaha Pertanian
Banyak cara yang bisa dilakukan untuk meningkatkan produksi pertanian, antara lain:
Identifikasi Pertanian, adalah usaha meningkatkan hasil pertanian dengan cara panca usaha tani. Panca usaha tani tersebut meliputi:
- a. pengolahan tanah dengan baik
- b. pemilihan bibit unggul
- c. pengairan yang teratur
- d. pemakaian pupuk yang seimbang sesuai dosis
- e. pemberantasan hama pengganggu
Diversifikasi Pertanian, merupakan usaha meningkatkan hasil pertanian dengan memperbanyak jenis tanaman pada lahan pertanian. Contohnya dengan sistem tumpang sari dan mina padi.
Ekstensifikasi pertanian, adalah usaha meningkatkan hasil pertanian dengan memperluas lahan pertanian.
Rehabilitasi pertanian, adalah usaha meningkatkan hasil pertanian dengan cara memperbarui cara cara pertanian atau dengan mengganti dengan tanaman yang lebih produktif.
b. Usaha Perdagangan
Usaha perdagangan secara perorangan biasanya berskala kecil dan sedang. Contohnya, pedagang asongan, pedagang keliling, pedagang kaki lima, pedagang di pasar, warung, dan toko kelontong.
c. Usaha Jasa
Secara umum, banyak usaha jasa yang dikelola secara perorangan. Contohnya, usaha, fotokopi, bengkel, potong rambut, dan penjualan pulsa.
d. Industri Kecil
Industri kecil yang dikelola perorangan merupakan industri rumahan. Contohnya, usaha kerajinan tangan berupa pembuatan keramik, suvenir, tembikar, anyaman, dan mebel.
2. Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok
Usaha ekonomi ini dikelola secara bersama, baik modal, pengelolaan, maupun keuntungan. Bentuk usaha ekonomi bersama adalah sebagai berikut.
a. Firma
Firma adalah usaha ekonomi bersama yang didirikan oleh sekurangnya dua sekutu.
b. Persekutuan Komanditer
Pengertian Persekutuan Komanditer atau Commanditer Vennootschap (CV) merupakan suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau barang asetnya pada seorang atau lebih yang menjalankan suatu perusahaan dan berperan sebagai seorang pemimpin untuk meraih tujuan secara bersama-sama dengan suatu tingkat keterlibatan yang berbeda pada tiap anggotanya.
c. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham. Saham diartikan sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan atas penyetoran modal.
d. Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan negara yaitu sebuah perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara. BUMN dapat berbentuk perusahaan umum (perum) dan Perseroan Terbatas (PT). BUMN bergerak di bidang usaha yang bersifat strategis atau vital.
e. Koperasi
Koperasi di Indonesia berkembang usaha bersama yang bertujuan menyejahterakan anggotanya. Usaha yang dimaksud adalah koperasi. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), yaitu bentuk perekonomian disusun atas usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Kuis

Saya sudah menulis materi
BalasHapusNama: Saskia Zahra Oktavia
BalasHapusSaya sudah menulis materi
Nama:mutiara flarencya
BalasHapusSaya sudah menulis materi
Nama: Khusnul Niken Rahayu
BalasHapusSaya sudah membaca dan menulis materi
Nama : johan ardiansah
BalasHapusSaya sudah membaca dan menulis materi
Nama:lukcy tengku daffa anamsyah
BalasHapusSaya sudah membaca
Saya sudah membaca
BalasHapusNama : Erlangga Eza Zuda Prasetya
BalasHapusSaya sudah membaca dan menulisnya
Nama:Fika Aurel Lia saya sudah membaca dan menulis
BalasHapus