Cara Pelaksanaan Musyawarah
Dalam pelaksanaan musyawarah untuk mencapai mufakat kita harus berpedoman pada prinsip-prinsip dan aturan musyawarah, antara lain sebagai berikut.
- Musyawarah dilandasi dengan akal sehat dan hati nurani yang luhur.
- Musyawarah dilandasi semangat kegotongroyongan dan kekeluargaan.
- Mengutamakan kepentingan umum.
- Menghargai pendapat orang lain.
- Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Melaksanakan keputusan bersama dengan dilandasi itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab.
Tata cara dan persyaratan musyawarah antara lain sebagai berikut.
- Peserta musyawarah harus hadir sebelum musyawarah dimulai.
- Musyawarah dimulai jika peserta musyawarah telah mencapai kuorum. Kuorum adalah penetapan jumlah minimum anggota yang harus hadir pada saat musyawarah.
- Ada susunan kepanitiaan yang minimal terdiri dari: ketua, notulis, dan peserta musyawarah.
- Setiap peserta musyawarah berhak menyampaikan pendapat.
- Setiap peserta musyawarah harus menghargai pendapat orang lain.
- Pendapat yang disampaikan harus dapat diterima akal sehat, tidak untuk kepentingan pribadi atau golongan, tidak menimbulkan perpecahan, sesuai dengan norma, dan tidak menyinggung perasaan orang lain.
Cara-cara mengeluarkan pendapat antara lain sebagai berikut.
- Mengacungkan tangan sebagai tanda izin bicara.
- Berbicara setelah dipersilakan.
- Kalau ada yang berbicara menunggu sampai pembicaraan selesai.
- Bersikap sopan.
- Suara cukup jelas.
Sikap dalam musyawarah antara lain sebagai berikut.
- Menghargai/menghormati pendapat orang lain.
- Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
- Tidak boleh mencela pendapat orang lain.
- Tidak boleh memotong pembicaraan orang lain.

Saya sudah membaca
BalasHapusKhusnul niken rahayu
BalasHapusSaya sudah membaca
Nama:mutiara flarencya
BalasHapusSaya sudah membaca
Saya sudah menulis materi
BalasHapusSaya sudah membaca
BalasHapusNama: Saskia Zahra Oktavia
BalasHapusSaya sudah membaca